๐๐๐๐ฉ๐ฎ๐ซ๐, ๐๐๐ ๐_๐๐๐ โ Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 99 narapidana yang terlaksana di Masjid At Tarbiyah Lapas Abepura. Rabu (10/04).
โDari 99 narapidana yang beragama Islam, 32 tidak diusulkan karena belum memenuhi syarat pemberian remisi,โ kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Abepura, Sulistyo Wibowo.
Besaran potongan hukuman yang diterima warga binaan itu bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan tertinggi 2 bulan.
Ada pun rincian 99 narapidana yang mendapatkan remisi di Lapas Abepura itu yakni, potongan hukuman 15 hari sebanyak 20 narapidana, 1 bulan sebanyak 61 narapidana, 1 bulan 15 hari sebanyak 11 narapidana, dan potongan hukuman 2 bulan sebanyak 7 narapidana.
โDengan jenis pidana, pidana umum sebanyak 94 narapidana, dan pidana khusus PP 99 Tahun 2012 sebanyak 5 narapidana, jadi total ada 99 narapidana yang terima remisi hari ini,โ jelasnya. โPemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari negara sebagai apresiasi kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri,โ imbuhnya.
Kalapas Abepura, Sulistyo Wibowo juga mengajak seluruh narapidana untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta melanggar tata tertib.
โPemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mengambil peran aktif dalam program-program pembinaan di Lapas Abepura,โ lanjutnya
Sebagai informasi penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri di Kanwil Kemenkumham Papua berjumlah 393 Narapidana, ada pun rincian yakni di Lapas Kelas IIA Abepura sebanyak 99 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura sebanyak 55 narapidana, dan Lapas Kelas IIB Merauke sebanyak 51 narapidana. Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Timika ada 75 narapidana, Lapas Kelas IIB Biak sebanyak 9 narapidana, Lapas Kelas IIB Nabire sebanyak 52 narapidana, Lapas Kelas IIB Wamena ada 24 narapidana, Lapas Kelas IIB Serui 5 narapidana, serta Lapas Kelas III Tanah Merah ada 5 narapidana.
Kemudian, 6 narapidana mendapatkan remisi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jayapura, dan Lapas Perempuan (LPP) Kelas III Jayapura sebanyak 12 narapidana.
Penyerahan SK Remisi tersebut secara simbolis diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakamwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua, Anthonius Matius Ayorbaba kepada kedua perwakilan narapidana.
๐๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐ฐ๐๐ ๐๐๐ฉ๐๐ฌ ๐๐๐๐ฉ๐ฎ๐ซ๐:
https://lapasabepura.kemenkumham.go.id
๐๐จ๐ง๐ญ๐ซ๐ข๐๐ฎ๐ญ๐จ๐ซ : ๐ญ๐ข๐ฆ ๐๐ฎ๐ฆ๐๐ฌ ๐๐๐ฉ๐๐ฌ ๐๐๐๐ฉ๐ฎ๐ซ๐