Laksanakan Deteksi Dini ! Lapas Abepura Gelar Pemusnahan Barang Hasil Razia


 

๐€๐›๐ž๐ฉ๐ฎ๐ซ๐š, ๐ˆ๐๐…๐Ž_๐๐€๐’ โ€“ Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil razia atau penggeledahan hunian Warga Binaan yang bertempat di depan Kantor Lapas Abepura. Kegiatan ini merupakan bagian dari peningkatan kewaspadaan dan deteksi dini dengan tujuan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Jumat (15/12/2023).

 

โ€œ Ini sebagai wujud komitmen kami terkait deteksi dini dan juga pemberantasan narkoba dan barang-barang terlarang lainnya yang nantinya dapat mengakibatkan atau memunculkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Abepura,โ€ tutur Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Abepura Sulistyo Wibowo. Jumat (15/12/2023).

 

Lebih lanjut Sulistyo menjelaskan bahwa pemusnahan barang terlarang dengan cara dibakar tersebut merupakan hasil dari razia rutin dan insidental pada hunian warga binaan yang terlaksana dari Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Agustus 2023.

 

Adapun jenis barang โ€“ barang hasil razia seperti, Handphone 80 buah, Charger Handphone 85 buah, Elemen Listrik dari Sendok 10 buah, Sendok Besi 149 buah, Colokan Listrik dan Kabel 110 Buah, Head Seat 35 Buah, Gunting 45 buah, , Cutter 37 buah, Kipas Angin 11 buah, Kabel USB 35 Buah, Baterai Handphone 14 Buah, Antena Indoor 1 Buah, Fitting Lampu 9 buah, Pemanas Air Listrik 16 Buah, Termos Air Panas 7 Buah, Dandang 10 Buah, Wajan atau Kuali 6 Buah, Mangkok Alumunium 5 Buah, Rice Cooker 2 Buah, Cobek 3 Buah, Cerek Listrik 1 Buah, Kompor Hock 7 Buah, Ganja 11 Gram, Sabu-Sabu 1 gram.

 

โ€œjadi total ada 24 jenis barang dengan jumlah 690 yang telah kami musnahkan,โ€ jelasnya

 

โ€œIni menjadi komitmen dari Lapas Kelas IIA Abepura dalam meningkatkan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan agar selalu dalam keadaan aman dan kondusif,โ€ tambah Kalapas.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa selama melaksanakan razia, pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

 

Sebelum menutup kegiatan, Sulistyo menjelaskan bahwa Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa kegiatan kali ini merupakan bentuk implementasi dari 3+1 tersebut.

 

โ€œ ini merupakan wujud nyata Lapas Abepura dalam melaksanakan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), yaitu untuk melaksanakan โ€œ3+1โ€, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.โ€ Tegasnya

 

Turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut, Kapolresta Jayapura yang diwakili oleh Kapolsek Abepura, Soeparmanto, Kabid Pembinaan Bimbingan  dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Papua, Abdul Waris, Kabid Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitas Pengelolaan Benda Sitaan Milik Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Papua, Jimreves E.S. Muloke, seluruh Pejabat Struktural Eselon IV dan Eselon V, serta para pegawai Lapas Abepura.

 

 

(Dok/Foto : Humas)

Kontributor : tim Humas Lapas Abepura

#KemenkumhamSemakinPasti

#KanwilKemenkumhamPapuaPastiTifa

#LapasAbepuraPastiSagu

WEB : https://lapasabepura.kemenkumham.go.id

FB : Lembaga Pemasyarakatan Abepura

IG : @lapasabepura

TWITER : @LAbepura

(MAP LAPAS KELAS IIA ABEPURA)

Jl. Kesehatan II Abepura, Telepon : ( 0967 ) 581249 โ€“ 581705, Kodepos : 99351
0811-480-967 (Kontak Pengaduan Lapas Kelas IIA Abepura)

Email Kehumasan
abepura.lp@gmail.com

Email Aduan

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIA ABEPURA
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PAPUA
Hari ini152
Kemarin154
Minggu ini1098
Bulan ini3045
Total 27937

19-05-2024