Kabar UPT

Indeks Berita UPT Kementerian Hukum dan HAM RI

Narapidana Lapas Abepura Dapat Pembebasan Bersyarat dan Tabungan Hasil Kerja, Apa Bisa?

WhatsApp_Image_2024-11-12_at_18.49.05.jpeg

 

Abepura, INFO_PAS – Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, SJSH (33) alias Swet, merasakan kebebasan lebih cepat melalui program pembebasan bersyarat (PB) pada Selasa (12/11/2024). Selain mendapatkan kebebasan, Swet juga menerima sejumlah uang yang berasal dari tabungan premi yang ia kumpulkan selama terlibat dalam kegiatan produksi Roti PASTI di Lapas Abepura.

 

Selama menjalani masa pidana, Swet dikenal aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan kemandirian. Salah satu program yang diikuti adalah produksi Roti PASTI, yang memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperoleh keterampilan serta penghasilan tambahan. Berkat prestasi dan kepatuhan yang ditunjukkan selama masa hukuman, Swet memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

 

“Saya sangat bersyukur atas kesempatan ini. Selama di Lapas, saya dibina dengan baik, dilatih dalam pembuatan roti, dan sekarang saya bisa bebas dengan membawa tabungan dari hasil kerja saya,” kata Swet usai menerima buku tabungan pada Selasa (12/11/2024).

 

Swet menambahkan bahwa selama proses pembebasan bersyarat, ia tidak dikenakan biaya. “Selama proses pembebasan bersyarat ini, saya tidak dikenakan biaya alias gratis,” ujarnya.

 

Kepala Tata Usaha Lapas Abepura, Ibu Farida Aronggear, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pembinaan Roti PASTI, menjelaskan bahwa program pembinaan kemandirian seperti ini bertujuan untuk memberikan keterampilan yang berguna bagi narapidana setelah kembali ke masyarakat. Program ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui hasil produk yang dihasilkan oleh narapidana.

 

"Selamat dan sukses kepada Swet yang selama menjalani masa pidana di Lapas Abepura telah menunjukkan sikap yang sangat baik. Kami berharap tabungan dan keterampilan yang ia peroleh selama di Lapas akan menjadi bekal yang berguna bagi masa depannya," ungkap Ibu Farida, mewakili Kepala Lapas Abepura.

 

Lebih lanjut, Ibu Farida menambahkan bahwa narapidana yang terlibat aktif dalam kegiatan produksi di Lapas umumnya menerima premi dari hasil penjualan produk. "Swet hari ini bebas dengan membawa tabungan premi yang ia kumpulkan selama terlibat dalam pembuatan Roti PASTI. Kami berharap tabungan tersebut bisa membantu Swet memulai kehidupan baru yang lebih baik dan mandiri," tambahnya.

 

WhatsApp_Image_2024-11-12_at_18.49.05_1.jpeg

 

Program pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Abepura dalam memenuhi hak-hak narapidana yang terus didorong. Pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, salah satunya adalah telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana, dengan masa minimal 9 bulan.

 

Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana diharapkan menjaga perilaku baik dan tidak melanggar hukum kembali. Apabila mereka melanggar aturan, pembebasan bersyarat dapat dibatalkan dan narapidana akan diminta untuk kembali ke Lapas.

 

 

(Dok/Foto: Humas) 

Kontributor: Tim Humas Lapas Abepura

logo besar kuning
 
UNIT PELAKSANA TEKNIS KELAS XX
NAMA KOTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    uptxxx@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
UPT xxxxxxxxxxxxxx
PROVINSI xxxxxxxxx


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI