Abepura, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Program Integrasi dengan membebaskan 9 Narapidana. Pemberian Hak Integrasi ini ditandai dengan penyerahan SK Kemenkuhan RI melalui Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Abepura, Badarudin secara langsung kepada kesembilan Narapidana tersebut yang berlangsung di Aula II Lapas Abepura, Kamis (15/11/2024).
Turut mendampingi Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS Irianto Pakombong, Kasie Bimbingan Narapidana Tingkos Sitanggang, Kasubsie Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan E Awi.
Menurut Kalapas,langkah ini adalah bagian dari upaya Lapas Abepura untuk mendorong narapidana kembali berintegrasi dengan masyarakat secara berkelanjutan. Seluruh proses pengurusan integrasi dilakukan dengan transparansi penuh tanpa pungutan biaya. Hal ini, menurut Kalapas, untuk memastikan bahwa hak narapidana terpenuhi dengan baik tanpa adanya hambatan administratif.
"Semoga setelah bebas nanti, saudara-saudara kita ini dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat, membawa perubahan positif, dan memanfaatkan bekal yang telah diberikan selama di dalam Lapas,” ungkap Kalapas.
Kesembilan narapidana telah diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jayapura untuk pembinaan lanjutan sebagai klien Bapas, memastikan mereka mendapatkan dukungan dan pengawasan yang memadai dalam tahap reintegrasi.
Pembebasan narapidana ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022. Menurut regulasi tersebut, warga binaan yang memenuhi syarat integrasi harus telah menjalani dua pertiga masa pidana, dengan sisa masa tahanan paling lama 1 tahun 6 bulan, serta menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.
Hingga 15 November 2024, Lapas Abepura telah mencatat perkembangan yang signifikan dalam pemenuhan hak narapidana. Sebanyak 198 narapidana telah menerima hak integrasinya, terdiri dari Program Pembebasan Bersyarat (PB) berjumlah 143 narapidana dan 55 melalui Program Cuti Bersyarat (CB). Selain itu, terdapat 376 narapidana yang telah diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi dan tengah menunggu pengesahan.
“Lapas Abepura berkomitmen penuh dalam pemenuhan hak integrasi sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi di Tengah-tengah masyarakat,” ujar Badarudin menutup pernyataannya.
(Dok/Foto: Humas)
Kontributor: Tim Humas Lapas Abepura